https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/issue/feed Notary Law Journal 2026-06-19T06:54:24+00:00 Notary Law Journal [email protected] Open Journal Systems <hr /> <table style="width: 715px;"> <tbody> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 162.844px; height: 179.625px;" rowspan="10"> </td> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Journal Title</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Notary Law Journal</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Initials</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Nolaj</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 16.625px;"> <td style="width: 126.984px; height: 16.625px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Frequency</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 16.625px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 16.625px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Four Issues Per Years (January-March, April-Juni, Juli- September, October-Desember)</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>DOI</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>prefix </strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>E-ISSN</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong><a style="background-color: #ffffff;" href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2502-3128">2502-3128</a></strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>P-ISSN</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong><a style="background-color: #ffffff;" href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2502-3136">2502-3136</a></strong></span></td> </tr> <tr style="height: 19px;"> <td style="width: 126.984px; height: 19px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Editor in Chief</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 19px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 19px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Suprapto</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Publisher</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Faculty of Law, Lambung Mangkurat University</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Contact Us</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>[email protected]</strong></span></td> </tr> <tr style="height: 18px;"> <td style="width: 126.984px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>Index</strong></span></td> <td style="width: 16.1719px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong>:</strong></span></td> <td style="width: 381px; height: 18px;"><span style="background-color: #ffffff;"><strong><a style="background-color: #ffffff;" href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/3884">SINTA 5</a> | <a style="background-color: #ffffff;" href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/41262">GARUDA</a> | <a style="background-color: #ffffff;" href="https://scholar.google.co.id/citations?user=Z7oMt2cAAAAJ&amp;hl=en">GOOGLE SCHOLAR </a></strong></span></td> </tr> </tbody> </table> <hr /> <p style="text-align: justify;">The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance law, Tax Law, Guarentee Legal, Banking law, Constitutional Law, International Law, Administrative Law, Criminal Law, Human Right Law, Islamic Law, Environmental Law, Agrarian Law, Intellectual Property Rights, Law on Marriage and Family, Insurance law ,Cyber Law and another section related contemporary issues in law</p> <p style="text-align: justify;">Articles published in the Lambung Mangkurat Law Journal go through a double-blind peer-review process. please read the information about the peer-review process. All articles published in this journal must be written in English. All articles published must not be published elsewhere, are original, and are not being considered for publication elsewhere. The decision whether the article is accepted or not, it will be the authority of the Editorial Board which decides based on peer-review recommendations</p> <p style="text-align: justify;">Please read and understand the author guidelines for the preparation of the manuscript. Authors who submit manuscripts to the editor must comply with the guidelines and formats set by the author. If the submitted manuscript does not comply with the guidelines or uses a different format, the manuscript will be rejected by the editorial team before being reviewed. The editorial team will only accept manuscripts that meet the specified format requirements.</p> https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/138 Dinamika Penundaan Pernikahan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Perspektif Qs. An-Nur 32 2026-04-29T03:23:32+00:00 Syarif Hidayat [email protected] Tri Eka Putra M. Waruwu [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penundaan pernikahan di kalangan mahasiswa semester akhir Program Studi Hukum Keluarga Islam di Institut Sheikh Abdul Halim Hasan Binjai, dengan fokus pada konstruksi pemahaman mereka terhadap perintah pernikahan dalam QS. An-Nūr ayat 32. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal (empiris yuridis), yang mengintegrasikan analisis normatif terhadap teks hukum Islam dengan kajian empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap delapan responden, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur hukum keluarga Islam dan publikasi ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan tidak semata-mata merupakan pilihan pragmatis, melainkan mencerminkan reinterpretasi kontekstual terhadap perintah normatif Al-Qur’an. Faktor keterbatasan ekonomi, beban akademik, kesiapan psikologis, serta dinamika sosial di era digital secara simultan memengaruhi keputusan mahasiswa. Temuan kunci penelitian ini terletak pada rekonstruksi adaptif terhadap konsep al-ba’ah (kemampuan/kesiapan menikah), yang tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kesiapan material atau biologis, tetapi diperluas mencakup stabilitas emosional, kesiapan karier, dan ketahanan dalam menghadapi realitas sosial digital. Mahasiswa pada umumnya tidak menolak perintah normatif dalam QS. An-Nūr ayat 32, melainkan menginternalisasikannya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga melahirkan kesadaran hukum yang moderat dan rasional. Hal ini menunjukkan adanya interaksi dinamis antara norma hukum Islam dengan realitas sosial kontemporer, di mana penundaan pernikahan dipandang sebagai strategi yang sah untuk mencapai tujuan substantif dari pernikahan itu sendiri. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan pranikah berbasis maqāṣid yang adaptif terhadap tantangan era digital, tanpa kehilangan landasan normatifnya. </p> 2026-05-25T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Notary Law Journal https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/139 Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas dengan Alasan Melanggar Kepentingan Umum oleh Kejaksaan 2026-04-29T00:57:39+00:00 Muhammad Ridho Firdaus [email protected] Anang Shophan Tornado [email protected] <p>Penelitian ini mengkaji fenomena kekaburan norma (<em>vague norm</em>) pada frasa "melanggar kepentingan umum" dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Ketidakjelasan parameter ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, serta disparitas putusan pengadilan dalam permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) oleh Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konsep (<em>conceptual approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui teknik dokumentasi dan studi literatur. Temuan penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma (<em>vacuum of norm</em>) yang menyebabkan interpretasi hakim cenderung kasuistis dan inkonsisten. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan enam parameter objektif yang terintegrasi untuk mengukur pelanggaran kepentingan umum, yaitu parameter substansial, skala, kualitas, kausalitas, subsidiaritas, dan proporsionalitas. Temuan ini berkontribusi dalam mempertegas fungsi Kejaksaan sebagai <em>parens patriae</em> agar tetap berada dalam koridor negara hukum. Kesimpulannya, pembubaran PT oleh Kejaksaan harus ditempatkan sebagai <em>ultimum remedium</em>. Implikasi penelitian ini mendesak perlunya revisi UUPT atau penerbitan peraturan pelaksana untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korporasi di Indonesia.</p> 2026-06-06T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Notary Law Journal https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/141 Urgensi Pengaturan Pemulihan Nama Baik Pasca Pembatalan Keputusan Majelis Pengawas demi Kepastian Hukum Notaris 2026-05-05T02:09:12+00:00 Farah Afifatun Nasikhah [email protected] Safa Rahaynia Sekar Wigati [email protected] <p><em>Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris bertujuan memastikan kepatuhan Notaris terhadap peraturan jabatan dan etika profesi dalam melindungi kepentingan masyarakat. Pada praktiknya, dalam penjatuhan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memaksa Notaris untuk menempuh upaya hukum guna pemulihan nama baiknya. Namun, mekanisme pemulihan nama baik tersebut hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pokok pembahasan pada penelitian ini adalah terkait urgensi pengaturan pemulihan nama baik Notaris dalam UUJN dalam menjamin kepastian hukum profesi Notaris. Dalam mengkaji isu tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik penelitian studi kepustakaan. Hasil analisa dalam penelitian ini menunjukkan bahwa UUJN belum mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme pemulihan nama baik Notaris akibat keputusan pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya hukum dapat ditempuh oleh Notaris melalui banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi mekanisme tersebut hanya untuk membatalkan keputusan, tanpa mengatur lebih lanjut mengenai pemulihan nama baik Notaris setelah adanya pembatalan keputusan Majelis Pengawas Notaris. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum bagi profesi Notaris. Maka hal ini menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme rehabilitasi Notaris</em></p> 2026-06-13T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Notary Law Journal https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/142 Implikasi Pembatalan Akta Notaris dari RUPS Cacat Prosedur dalam Perspektif Hukum Perseroan 2026-05-18T03:56:39+00:00 Naila Arzaqiyah [email protected] Rahel Grecia Sampe [email protected] Sandrina Zahra [email protected] <p>Perkembangan dunia usaha menuntut adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembuatan akta notaris sebagai alat bukti autentik dalam kegiatan perseroan. Permasalahan muncul ketika RUPS dilaksanakan dengan cacat prosedur, tetapi hasilnya tetap dituangkan ke dalam akta notaris seolah-olah memenuhi ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan RUPS yang cacat prosedur, akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, serta tanggung jawab hukum notaris dalam perspektif hukum perseroan. Fokus utama penelitian diarahkan pada analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024 yang memperlihatkan adanya pencantuman kehadiran fiktif pemegang saham dalam akta RUPS. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) pengaturan hukum pelaksanaan RUPS dan pembuatan akta notaris; (2) akibat hukum pembatalan akta notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024; dan (3) tanggung jawab hukum notaris atas cacat prosedur dalam RUPS. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat prosedur dalam RUPS tidak hanya menyebabkan keputusan RUPS menjadi tidak sah, tetapi juga berdampak langsung terhadap degradasi kekuatan pembuktian akta notaris. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024, pencantuman kehadiran pemegang saham yang secara faktual tidak hadir dipandang sebagai keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga akta notaris kehilangan otentisitasnya hanya dapat berkedudukan sebagai akta di bawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak. Namun dalam perkara ini, karena pihak yang dirugikan tidak pernah hadir dan tidak menandatangani akta, maka akta tersebut bahkan tidak memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Dengan demikian, akibat hukumnya bersifat absolut, yaitu akta menjadi nihil dan dianggap tidak pernah ada, sehingga seluruh perbuatan hukum yang bersumber darinya turut kehilangan dasar hukum</p> 2026-06-19T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Notary Law Journal https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/145 Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan 2026-06-19T06:54:24+00:00 Taufik Rachman [email protected] <p>Hukum pertanahan Indonesia memperlakukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, dan menempatkan sertifikat sebagai alat bukti utama kepemilikan tanah. Satu jenis konflik menguji kedua premis itu sekaligus. Dalam sengketa transmigrasi Cempaka di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, warga pemegang sertifikat hak milik yang telah menguasai tanahnya sejak pertengahan 1990-an tidak lagi dapat melakukan balik nama, pemecahan, maupun pewarisan karena Badan Pertanahan Nasional menghentikan pelayanan setelah Angkatan Darat menerbitkan surat edaran internal yang mendaftar wilayah itu sebagai aset negara. Artikel ini mengajukan dua pertanyaan: apa sesungguhnya peran dan kedudukan PPAT dalam pembuatan akta jual beli, dan sejauh mana kekuatan pembuktian akta PPAT dalam menyelesaikan konflik pertanahan ketika berhadapan dengan lembaga negara yang tidak memegang hak atas tanah terdaftar. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini berargumen bahwa PPAT berfungsi sebagai penjaga gerbang preventif dan saksi pembuktian, bukan pemutus sengketa, serta bahwa keunggulan pembuktian akta otentik atas surat edaran, meskipun benar secara hukum, tidak dengan sendirinya menyelesaikan konflik. Hambatan yang sesungguhnya bersifat administratif, bukan pembuktian, sedangkan keutamaan substantif sertifikat warga bertumpu pada sistem publikasi negatif bertendensi positif dan lembaga rechtsverwerking dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bukan pada perbandingan dokumen.</p> 2026-06-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Notary Law Journal