Kedudukan Hukum Hak Kepemilikan atas Tanah yang Berasal dari Proses Pengendapan Arus Sungai (Delta) dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.5Keywords:
Hak-hak atas Tanah Delta, Kekosongan Hukum, Pengaturan.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan kedudukan hukum hak kepemilikan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) dan untuk mengkaji bentuk hak apa saja yang bisa dilekatkan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta). Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan oleh peneliti dimulai dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, putusan hakim, pengaturan maupun referensi lain terkait dengan Hak Milik terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) untuk kemudian diterapkan dalam kasus yang terjadi di masyarakat. Pengaturan yang mengatur tentang bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) belum diatur sehingga terdapat kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini mengakibatkan timbulnya banyak permasalahan hukum berkenaan dengan Hak Milik atas bidang tanah delta tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan yang mengatur tentang bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) belum diatur sehingga terdapat kekosongan hukum namun karena keberadaan tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) itu ada maka, tanah delta tersebut dapat dikategorikan sama seperti tanah timbul (aanslibbing) dan bentuk hak yang bisa dilekatkan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) adalah Hak Milik, Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan.
References
Akbar, Alif. “Studi Perubahan Garis Pantai Wulan Demak Jawa Tengah.” Jurnal Hukum 3, no. 7 (2013): 1.
Anam, Saiful. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum.” Siafulanam & Partners: Advocates & Legal Consultants, 2017. https://www.saplaw.top/ pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum.
Dewata, Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, and Fifit Fitri Luthfianingsih. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
M.Hadjon, Philipus, and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana, 2011.
Mampu. “Memahami Tahapan Dan Penerapan Peraturan Daerah Sesuai Kaidah,” 2016. https:// www.mampu.or.id/kegiatan/pentingnya-pembuatan-dan-implementasi-perda-sesuai-kaidah-dan-kebutuhan.
Merthokusumo, Sudikno. Hukum Dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika Universitas Terbuka, 1988.
Paton, G. W. A. Textbook of Jurisprudence. English Language Book Society. London: Oxford University Press, 1972.
Pulungan, Rudiansyah. “Status Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) Di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.” Premise Law Jurnal 1, no. 2 (2013): 1. https://jurnal.usu.ac.id/ index.php/premise/article/view/8247.
Sembiring, Jimmy Joses. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor: 410-1239 tanggal 9 Mei 1996 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Notary Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Rabiatul Adawiyah
Law Office and Legal Consultant







