Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepantingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.4Keywords:
Hukum Wakaf, UU Pengadaan Tanah, WakafAbstract
Tujuan Penelitian: Menganalisis sinkronisasi pertukaran Wakaf harta benda yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan pelaksanaannya peraturan dimana dalam pengajuan penukaran suatu benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah ada bukti kepemilikan barang tukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, tidak menunggu untuk ketersediaan lahan pengganti. Berdasarkan penelitian, diperoleh bahwa bentuk ganti rugi dalam bentuk uang lebih bermanfaat dalam hal harta benda wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil Penelitian: terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dimana dalam pengajuan penukaran benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah ada bukti kepemilikan barang tukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, tidak menunggu tersedianya tanah pengganti. . Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa bentuk ganti rugi berupa uang lebih bermanfaat dalam hal harta benda wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum.
References
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Iswardono. Uang Dan Bank. Yogyakarta: BPFE Universitas Gajah Mada, 1994.
Jamal. Daur Nizhom Al-Waqf Al-Islamy Fi at-Tanmiyah Al-Iqtishadiyah Al-Muashirah. Kairo: Dar as-Salam, 2007.
Kusuma, Setiadi. Azas-Azas Ekonomi Moneter. Bandung: Alumni, 1969.
Munir, Syamsuddin. Dasar-Dasar Ekonomi Tentang Uang Dan Perbankan. Padang: Angkasa Raya, 1995.
Prawiraamidjaya, R.A. Rahman. Ekonomi Moneter. Bandung: Alumni, 1970.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Sebuah Sinestesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo, 2006.
Tim Gramedia Pressindo. Kitab Undang-Undang Hukum KUH Per, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya. Jakarta: Gramedia Pressindo, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Na¬sional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No¬mor 93, Lembaran Negara Nomor 6217).
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bagi Ke¬pentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lemba¬ran Negara Republik Indonesia Tahun
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Notary Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Aditya Putra Patria
Angkasa Pura Makassar







