Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepantingan Umum

Authors

  • Aditya Putra Patria
    Angkasa Pura Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.4

Keywords:

Hukum Wakaf, UU Pengadaan Tanah, Wakaf

Abstract

Tujuan Penelitian: Menganalisis sinkronisasi pertukaran Wakaf harta benda yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentin­gan umum, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan pelaksanaannya peraturan dimana dalam pengajuan penukaran suatu benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah ada bukti kepemilikan barang tukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, tidak menunggu untuk ketersediaan lahan pengganti. Berdasarkan penelitian, diperoleh bahwa bentuk ganti rugi dalam ben­tuk uang lebih bermanfaat dalam hal harta benda wakaf yang menjadi objek pen­gadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil Penelitian: ter­dapat ketidaksinkronan antara Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dimana dalam pengajuan penukaran benda wakaf hanya dapat dilaku­kan setelah ada bukti kepemilikan barang tukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, tidak menunggu tersedian­ya tanah pengganti. . Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa bentuk ganti rugi berupa uang lebih bermanfaat dalam hal harta benda wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum.

References

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Iswardono. Uang Dan Bank. Yogyakarta: BPFE Universitas Gajah Mada, 1994.

Jamal. Daur Nizhom Al-Waqf Al-Islamy Fi at-Tanmiyah Al-Iqtishadiyah Al-Muashirah. Kairo: Dar as-Salam, 2007.

Kusuma, Setiadi. Azas-Azas Ekonomi Moneter. Bandung: Alumni, 1969.

Munir, Syamsuddin. Dasar-Dasar Ekonomi Tentang Uang Dan Perbankan. Padang: Angkasa Raya, 1995.

Prawiraamidjaya, R.A. Rahman. Ekonomi Moneter. Bandung: Alumni, 1970.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Sebuah Sinestesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.

Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo, 2006.

Tim Gramedia Pressindo. Kitab Undang-Undang Hukum KUH Per, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya. Jakarta: Gramedia Pressindo, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Na¬sional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No¬mor 93, Lembaran Negara Nomor 6217).

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bagi Ke¬pentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lemba¬ran Negara Republik Indonesia Tahun

Downloads

Published

2022-02-08

How to Cite

Patria, Aditya Putra. 2022. “Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepantingan Umum”. Notary Law Journal 1 (1):63-75. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.4.

Notary Law Journal Terindex