Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Ervan Hari Sudana
    Karyawan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Djoni S.Gozali
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Akhmadi Yusran
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.3

Keywords:

Tanah, Asas keadilan, Kepentingan Umum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakterisitk asas keadilan dalam hukum pengadaan tanah dan implementasi asas keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan, jenis penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dan tipe penelitian yang digunakan adalah Doctrinal research secara sistematis mengkoreksi dan memperjelas suatu aturan hukum yang berlaku pada bidang hukum tertentu dengan cara analisis. Adapaun aturan yang dimaksud oleh penulis yaitu Karakterisitik keadilan dalam hukum pengadaan tanah, yaitu dari sisi mana karakteristik keadilan tersebut dilihat. Menurut hasil penelitian bahwa sesuai dengan isi UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dilihat dari aturan tersebut karakteristik yang terdapat dalam uu no 2 tahun 2012 tersebut yaitu pada penggantian rugi yang layak dan adil yang dimana layak dan adil itu terwujud karena adanya konsultan publik yang dimana fungsinya untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan melalui musyawarah terhadap ganti kerugian dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Selain menganalisis karakteristik dari hukum pengadaan tanah tersebut penulis juga menganalisis impelentasi asas keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan yang dimana pengadaan tanah itu harus adil pada saat proses pengadaan tanah hingga setelah proses akhir dari pengadaan tanah yang dimana proses akhir tersebut wujud dari pada asas keadilan.

References

Asyhadie, Zaeni, and Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Perkasa, 2014.

Chinhengo, Austin M. Essensial Juriprudensi (Essensial Law Series). London: Cavendish Publishing, 1995.

Ediwaman. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2009.

Ediwarman. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan Di Sumatera Utara.” Program Pascasarjana Universiats Sumatera Utara, 2001.

Fea, Dyara Radhite Oryza. Panduan Mengurus Tanah , Rumah Dan Perizinannya. Yogyakarta: Legalitiy, 2018.

Gozali, Djoni Sumardi. Hukum Pengadaan Tanah : Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: UII Press, 2018.

Gunanegara. Rakyat Dan Negara : Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu, Dan Yuridprudensi). Jakarta: PT.Tatanusa, 2008.

Habibi, Tatik Janur. “Pelaksanaan Penetapan Ganti Rugi Dan Bentuk Pengawasan Panitia Pengadaan Tanah Pada Proyek Pembangunan Terminal Abimanyu.” Universitas Dipenegoro, 2007.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Irawan, Yosi. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Merupakan Harta Bersama.” Lambung Mangkurat Law Journal 3, no. 1 (2018): 6. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/lamlaj. v3i1.64.

Koesno, Mohammad. Dasar Dan Metode Ilmu Hukum Positif. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP, 2010.

Leback, Karen. Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice). Bandung: Nusa Media, 2012.

Limbong, Berhard. Reforma Agraria. Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012.

Limbong, Bernard. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.

Lotulung, Paulus E. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: Bhanua Ilmu Populer, n.d.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2015.

Pro Kalsel :Pro Kalimantan. “Masalah Menahun Jalan Veteran Tak Kunjung Selesai :Diajak Berlari, Malah Jalan Kaki,” 2018. https://kalsel.prokal.co/read/news/14478-masalah-menahun-jalan-veteran-tak-kunjung-selesai.html.

Nurhayati, Tri Kurnia. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia : Dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta: Eska Media, 2012.

OSC, Theo Huijber. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1990.

BorneoONews : Suara Rakyat Kalimantan. “Pembahasan Jalan Veteran Bermasalah,” 2015. https://www.borneonews.co.id/berita/12839-pembebasan-lahan-jalan-veteran-bermasalah.

Pena, Tim Prima. Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Terbaru. Jakarta: Gitamedia Press, n.d.

Pratiwi, Putri Fransiska Purnama. “Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.” Lambung Mangkurat Law Jurnal 1, no. 2 (2016): 171–72. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/ lamlaj.v1i2.17.

Rawls, Jhon. A Theory of Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Rumokoy, Donald Albert, and Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Perkasa, 2014.

Sadjijono. Hukum Antara Sollen Dan Sein (Dalam Persfektif Praktek Hukum Di Indonesia). Surabaya: Laksbang, 2017.

Santoso, Urip. Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.

Simmonds, N.E. Central Issues in Jurisprudece Justice, Law and Rights. Cetakan II. London: Thomas Sweet & Maxwell, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)

Downloads

Published

2022-02-08

How to Cite

Sudana, Ervan Hari, Djoni S.Gozali, and Akhmadi Yusran. 2022. “Asas Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Notary Law Journal 1 (1):49-62. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.3.

Notary Law Journal Terindex