Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama

Authors

  • Sendy Salsabila Saifuddin
    Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Yulia Qamariyanti
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.2

Keywords:

Putusan Pengadilan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan Tanah

Abstract

Tujuan penelitian tesis ini untuk menguraikan landasan filosofis dari para hakim untuk membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusanputusan pengadilan yang mengedepankan kedudukan SKT sebagai alat bukti yang lebih kuat dibandingkan dengan Sertifikat Hak Atas Tanah Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan untuk mengetahui penerapan hukum yang ideal mengenai kepastian hukum dari Sertifikat Hak Atas Tanah dan SKT menurut perundang-undangan agar tidak terjadi lagi resiko tumpang tindih dengan objek tanah yang sama, dikaji dari norma hukum mengenai pertanahan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama: Pertimbangan hakim telah melalui pemikiran yang berlandaskan hak kebebasan hakim dalam menentukan putusan sesuai alat bukti yang ada, namun dinilai memiliki kekaburan hukum karena tidak memperhatikan penafsiran dari Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 dan asas kepastian hokum yang terdapat pada Sertfikat Hak Atas Tanah pada kasus-kasus tersebut. Kedua, Konsep ideal yang mendukung penerapan hukum mengenai kepastian hukum atas Sertifikat Hak Atas Tanah dan Surat Keterangan Tanah ditopang dengan proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan satu pintu dan administrasi pertanahan yang lebih rapi.

References

Arisaputra, Muhammad Ilham, and Sri Wildan Ainun Mardiah. “Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Perkembangan Administrasi Di Indonesia.” Amanna Gappa 27, no. 2 (2019): 71. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/8338.

Asyrof, H.A. Mukhsin. “Asas-Asas Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan.” Varia Peradilan: Majalah Hukum 21, no. 252 (2006): 78.

Fakrulloh, Zudan Arif. “Hakim Sosiologi Hakim Masa Depan.” Indomedia, 2008. http://www.indomedia.com/bernas/9708/26/UTAMA/26opi.htm.

Manan, Bagir. Menjadi Hakim Yang Baik. Makalah. Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI. 2008, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengeketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, 1991.

Pramukti, Angger Sigit, and Erdha Widyanto. Awas Jangan Beli Tanah Sengketa – Panduan Mengurus Peralihan Hak Atas Tanah Secara Aman. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan II. Jakarta: Universitas Indonesia,

Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: (Hukum Dan Kesejahteraan) 5, no. 1 (2020): 28. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/768.

Sutedi, Adrian. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2006.

———. Sertfikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.MTP tanggal 28 Juni 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 482/Pdt.G/2016/PN.MDN tanggal 06 Juni 2017.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Downloads

Published

2022-01-08

How to Cite

Saifuddin, Sendy Salsabila, and Yulia Qamariyanti. 2022. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah Pada Objek Tanah Yang Sama”. Notary Law Journal 1 (1):31-48. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.2.

Notary Law Journal Terindex