Dinamika Penundaan Pernikahan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Perspektif Qs. An-Nur 32
DOI:
https://doi.org/10.32801/nolaj.v5i2.138Keywords:
Penundaan Pernikahan, Mahasiswa Semester Akhir, Hukum Keluarga Islam, QS. An-Nūr Ayat 32Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penundaan pernikahan di kalangan mahasiswa semester akhir Program Studi Hukum Keluarga Islam di Institut Sheikh Abdul Halim Hasan Binjai, dengan fokus pada konstruksi pemahaman mereka terhadap perintah pernikahan dalam QS. An-Nūr ayat 32. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal (empiris yuridis), yang mengintegrasikan analisis normatif terhadap teks hukum Islam dengan kajian empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap delapan responden, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur hukum keluarga Islam dan publikasi ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan tidak semata-mata merupakan pilihan pragmatis, melainkan mencerminkan reinterpretasi kontekstual terhadap perintah normatif Al-Qur’an. Faktor keterbatasan ekonomi, beban akademik, kesiapan psikologis, serta dinamika sosial di era digital secara simultan memengaruhi keputusan mahasiswa. Temuan kunci penelitian ini terletak pada rekonstruksi adaptif terhadap konsep al-ba’ah (kemampuan/kesiapan menikah), yang tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kesiapan material atau biologis, tetapi diperluas mencakup stabilitas emosional, kesiapan karier, dan ketahanan dalam menghadapi realitas sosial digital. Mahasiswa pada umumnya tidak menolak perintah normatif dalam QS. An-Nūr ayat 32, melainkan menginternalisasikannya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga melahirkan kesadaran hukum yang moderat dan rasional. Hal ini menunjukkan adanya interaksi dinamis antara norma hukum Islam dengan realitas sosial kontemporer, di mana penundaan pernikahan dipandang sebagai strategi yang sah untuk mencapai tujuan substantif dari pernikahan itu sendiri. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan pranikah berbasis maqāṣid yang adaptif terhadap tantangan era digital, tanpa kehilangan landasan normatifnya.
References
Alimuddin, Ahmad. “Problematika Penerapan Hukum Perkawinan Islam Di Era Digital: Studi Kasus Pernikahan Online Di Indonesia.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, No. 2 (2024): 67-80.
Andriyani, Nova, And Yuli Nur Aini. “Open Minded Salah Satu Pemicu Terjadinya Penurunan Angka Pernikahan Di Indonesia.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 7, No. 1 (2025): 439-447.
Antoni, Evelyne, Chryzanta Farrelyn Halim, Audrianne Caitlyn Beng, Audrey Abigail, Ajrina Rizkiananda Rusmana, And Fabio Jayadharma. “Pandangan Mahasiswa Terhadap Fenomena Sosial Pernikahan Dini Di Provinsi Banten.” Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan (Inovasi) 3, No. 1 (2024): 15-25.
Barkah, Qodariah, Cholidi Cholidi, Siti Rochmiyatun, Sulikah Asmorowati, And Henky Fernando. “The Manipulation Of Religion And The Legalization Of Underage Marriages In Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 7, No. 1 (2023): 1-20.
Fahmi, Ahsanul, Nurul Husna, And Mitha Azzura. “Kontekstualisasi Nikah Muda Dalam Perspektif Tafsir Dan Psikologi Keluarga.” Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 10, No. 2 (2024): 172-190.
Herlena, Winceh, And Muhammad Muads Hasri. “Tafsir Qs. An-Nur 24: 32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza).” Jurnal Tafsere 9, No. 1 (2021): 122-138.
Husna, Azizah Nur, Fauziah Dira Indriani, Desy Indah Fitriani, And Fatimah Khoiriyah. “Analisis Terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan Di Masa Studi: Studi Kasus Pada Mahasiswi Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember.” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, No. 3 (2024): 326-355.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
Maslukha, Eka, Daryono Daryono, And M Bayu Firmansyah. “Faktor Penentu Pernikahan Dini Dan Dampaknya Terhadap Kelanjutan Pendidikan Dalam Era Wajib Belajar 12 Tahun.” Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 9, No. 1 (2026): 246-250.
Putri, Ramadhani Islami, Achmad Khudori Soleh, And M Aunul Hakim. “Penundaan Pernikahan Di Kalangan Pasangan Muda: Telaah Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Qs An-Nur: 32.” Jurnal Yaqzhan: Analisis Filsafat, Agama Dan Kemanusiaan 11, No. 1 (2025): 46-65.
Rafliyanto. “Menimbang Moralitas Dan Rasionalitas : Studi Krisis Fenomena Tren Nikah Muda Dan Penundaan Perkawinan Melalui Perspektif Maqasid Al Syari’ah Dan Teori Tindakan Sosial Max Weber.” Jurnal Restorasi Dan Hukum 8, No. 1 (2025): 134-166.
Subki, Muhammad, And Ruhama Wazna. “Peniaphobia Sebagai Hambatan Pernikahan: Suatu Analisis Tafsir Qs. An-Nur Ayat 32 Dengan Pendekatan Psikologi.” Muhkamat: Jurnal Ilmu Al-Quran Dan Tafsir 3, No. 1 (2025): 74-88.
Trisnawati, Bura, L I N Nona, Mercyana Natalia, And Tuto Yusfina. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Bagi Remaja Di Desa Waiara Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa Учредители: Universitas Maritim Amni Semarang 4, No. 1 (2025): 110-118.
Zega, Petra, Yearning Harefa, Wahyutra Adilman Telaumbanua, And Bezisokhi Laoli. “Pengaruh Kondisi Ekonomi Keluarga Terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Pada Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Di Universitas Nias.” Jurnal Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran: Jppp 5, No. 3 (2024): 291-300.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Notary Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarif Hidayat
Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia







