Penggelapan Uang Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Putri Resa Utami
    Magister Kenotariatan
  • Mohammad Effendy
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Mispansyah Mispansyah
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.13

Keywords:

Korupsi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Penggelapan

Abstract

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan di Indonesia lantaran sektor pajak di Indonesia merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Salah satu asal potensi pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terhadap pembelian atas tanah maka terdapat pajak yang wajib dibayarkan oleh para pihak, penjual tanah pada hal ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) & Pajak Bumi Bangunan (PBB) sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB. Terhadap pembayaran PBB, Notaris/PPAT memiliki peran yang penting. Notaris/PPAT dapat aktif melaksanakan kewajiban pajak dari wajib pajak, yaitu wajib pajak dapat menitipkan pembayaran PBB pada Notaris/PPAT. Namun dalam praktiknya terdapat transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di mana pembayaran PBB-nya dititipkan oleh penjual tanah dan/atau bangunan kepada PPAT. Dalam kenyataannya, PPAT yang telah menerima penitipan pembayaran PBB tersebut tidak pernah melakukan pembayaran PBB ke Negara. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mengenai uang pajak bumi dan bangunan dapat di kategorikan keuangan negara apabila digelapkan dan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana atas penggelapan uang pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa uang yang digelapkan oleh Notaris/PPAT tersebut bisa dikategorikan keuangan negara apabila memenuhi unsur pemalsuan, di antaranya pemalsuan dokumen dan pemalsuan bukti validasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pertanggungjawaban Notaris/PPAT tersebut juga dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bagi mereka yang menjalankan jabatan umum, yaitu pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

References

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung : Refika Aditama, 2009.

Anggraini, Jum. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

B. Ilyas,Wirawanan dan Ricard Burton. Hukum Pajak Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat, 2004.

Djafar Saidi, Muhammad dan Eka Merdekawati Djafar. 2008. Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik. Depok : PT Rajagrafindo Persada, 2008.

Erliyani, Rahmida. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama, 2021.

Ibrahim, Johnny Dan Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok : Prenada Media Group, 2018.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2008.

Salim, Weliana.“Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam peralihan hak atas tanah”. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia, 2005.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan I Edisi revisi. Bandung : Refika Aditama, 2004.

Suhendar. Konsep Kerugian Keuangan Negara, Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi. Malang: Setara Press, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Putusan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris

Putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur dengan Nomor. 2635 / Pid.B / 2016 / PN.Sby.)

Downloads

Published

2022-05-20

How to Cite

Utami, Putri Resa, Mohammad Effendy, and Mispansyah Mispansyah. 2022. “Penggelapan Uang Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Oleh Notaris/PPAT Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”. Notary Law Journal 1 (2):116-30. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.13.

Issue

Section

Articles

Notary Law Journal Terindex