Analisis Kerangka Hukum Crypto Assets di Indonesia Tantangan dan Peluang
DOI:
https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i2.104Keywords:
Crypto Assets, Blockchain, Hukum Indonesia, Legalitas Crypto AssetsAbstract
Crypto Assets merupakan salah satu teknologi keuangan yang berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Regulasi dan kerangka hukum terkait Crypto assets di Indonesia masih menemui beberapa tantangan yang relatif kompleks. Penggunaan crypto currency sebagai alat pembayaran masih berada dalam zona abu-abu hukum dan karena itu pendekatannya lebih kepada sebagai crypto assets atau digital aset yang digolongkan dalam kategori sebagai investasi. Undang – Undang Mata Uang tidak memperbolehkan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah. Artikel ini membahas pembayaran dengan crypto assets, mencakup mekanisme transaksinya, cara pembelian melalui bursa crypto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta peraturan yang mengatur penggunaan dan perdagangan crypto assets. Payment token sebagai bentuk utilitas di dalam ekosistem blockchain dijelaskan dalam konteks legalitasnya. Selain itu artikel ini menguraikan tema hukum dan regulasi, seperti apakah aset kripto dapat dijual, perlindungan konsumen, resiko penipuan, dan pengawasan pemerintah. Dengan pendekatan analitis, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan mengenai kebijakan hukum di Indonesia terkait crypto assets serta rekomendasi bagi pengembangan kerangka hukum yang adaptif dan mendukung inovasi.
References
Bimo, K. “Cara Beli Mata Uang Kripto Untuk Pemula, Aplikasi Resmi Dan Panduan Lengkapnya. ,” January 21, 2025.
Bitcoin. “Sejarah Cryptocurrency:Dari Bitcoin Ke Dunia Kripto,” December 30, 2024.
Brown. P., and Raysman. R. “Property Rights In Cyberspace Games And Other Novel Legal Issues In Virtual Property.” The Indian Journal Of Law And Technology 2 (2006): 89–90.
“Buku Besar Contohnya Adalah Blockchain Dari Jaringan P2P Yang Bertindak Sebagai Buku Besar Terdesentralisasi,” n.d.
“Erga Omnes Adalah Istilah Dalam Bahasa Latin Yang Berarti ‘Terhadap Semuanya’. Dalam Bidang Hukum, Hak Atau Kewajiban Erga Omnes Adalah Hak Atau Kewajiban ‘Terhadap Semua’.,” n.d.
Fadhali. M., and Sewu. P. “Tinjauan Hukum Aset Kripto Dihubungkan Dengan Sistem Hukum Jaminan Dan Pengamanannya Di Indonesia.” Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum. 10, no. 1 (2024): 41.
Fanny. “Pengawasan Aset Kripto Dan Aset Digital.,” March 4, 2024.
“Fudasia Merupakan Turunan Dari Jaminan Kebendaan Yang Merupakan Fudasia Dan Gadai. Keduanya Menggunakan Benda Atau Barang Sebagai Jaminannya.,” n.d.
H, Rusno. “Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto Yang Komprehensif, Adaptif Dan Akomodatif.” Trade Policy Jornal 1 (2022): 38–40.
Indodax. “ Bagaimana Cara Membeli/Menjual Asset Digital Di Indodax.Com? ,” n.d.
“Jaringan Peer to Peer Adalah (P2P) Atau Istilah Workgroup Atau Mitra-Ke-Mitra. Istilah Ini Lebih Menekankan Konsep Bahwa Setiap Perangkat (Peer) Memiliki Hak Dan Kesempatan Yang Sama Untuk Berpartisipasi Dalam Jaringan, Bertukar Data, Dan Mengunduh Berkas,” n.d.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (n.d.).
“KYC Singkatan Dari ‘Know Your Customer’ Yang Berarti Kenali Pelanggan Anda. Untuk Menjaga Identitas Pengguna Dari Hal Pencurian Data Atau Dipergunakan Secara Illegal Juga Melindungi Dari Risiko Keuangan Yang Mungkin Timbul Akibat Penipuan Atau Penggunaan Dana Tidak Sah,” n.d.
Matheus, Juan, dan Ariawan Gunadi. “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU.” JUSTISI 10, no. 1 (2024): 20–35.
Nando, R. “Apa Itu Aset Kripto: Pengertian, Jenis, Dan Fungsinya Lengkap!,” April 12, 2025.
“Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka,” n.d.
Peraturan Menteri perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (2018).
“Platform Adalah Sebuah Wadah Atau Kerangka Kerja Yang Menjalankan Sebagai Dasar Dalam Aplikasi, Layanan Atau Program Tertentu,” n.d.
“Playing Field Merujuk Pada Upaya Menciptakan Kondisi Yang Adil Dan Setara Bagi Semua Pelaku Di Industri Aset Kripto,” n.d.
Reku. “Apa Itu Token Kripto? Peran Mereka Dalam Ekonomi Digital,” September 29, 2023.
Shafa, B., Z. Ilma, and And Friends. “Cryptocurrency, Dapatkah Menjadi Alat Pembayaran Yang Sah Di Indonesia?,” August 6, 2021.
Siregar.D., Wahyuni. S., Surbakti. N., and and friends. “Analisis Legalitas Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 11, no. 1 (2024): 99–100.
“Stakeholder Merupakan Istilah Yang Mengacu Pada Orang, Grup Atau Organisasi Yang Memiliki Kepentingan Atau Pengaruh Atas Suatu Proyek, Program, Kebijakan, Atau Aktivitas Tertentu. Dalam Pengaturan Dan Penggunaan Aset Kripto, Stakeholder Meliputi Semua Pihak Yang Berhubungan Langsung Dan Tidak Langsung Dengan Ekosistem Tersebut,” n.d.
“Teknologi Kriptografi Adalah Ilmu Yang Mempelajari Teknik-Teknik Pengamanan Informasi Dalam Konteks Aset Kripto, Kriptografi Digunakan Untuk Mengamankan Transaksi Dan Melindungi Privasi Pengguna,” n.d.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (n.d.).
“Votalitas Merupakan Kemampuan Untuk Hidup, Tumbuh, Atau Berkembang. Dapat Juga Diartikan Sebagai Energi, Keaktifan, Dan Daya Tahan Yang Kuat.,” n.d.
“Whitepaper Adalah Dokumen Yang Memberikan Penjelasan Mendalam Tentang Proyek Blockchain Atau Aset Kripto Tertentu. Whitepaper Biasanya Digunakan Untuk Memperkenalkan Ide, Tujuan, Dan Teknologi Yang Mendasari Proyek Kepada Publik, Termasuk Investor, Pengembang, Dan Pengguna,” n.d.
Widiansyah, A. “Apa Itu Token: Pengertian, Fungsi, Dan Keamanannya,” February 6, 2023.
Wisnu, A., and N. Dharmawan. “Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran.” Jurnal Kertha Wicara 11, no. 1 (2021): 66–80
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Notary Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Urbanisasi Urbanisasi
Universitas Tarumanagara







