Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia

Authors

  • Arie Lestario
    Faculty of Law, Lambung Mangkurat University
  • Erlina Erlina
    Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.1

Keywords:

Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, Hukum Perlindungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari sistem pendaftaran tanah yang dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dan mempelajari sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan sistem publisitas negatif memiliki kecenderungan positif yang diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia sebagai penyebab tidak konsistennya perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, dimana Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data hukum yang tercatat dalam dokumen bukti tersebut. Peran negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tidak dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah adalah yang memilikipositif sistem publikasi. Sistem publikasi positif paling ideal diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah karena surat bukti hak merupakan alat bukti yang kuat dan Negara menjamin kebenaran data fisik dan data hukum. dicatat dalam dokumen bukti tersebut;

References

Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Budi, Harsono. “Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya).” Universitas Trisakti Jakarta, 2018.

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendafta¬ran Tanah Publikasi Positif Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan VI. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Muchtar Wahid. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. jakarta: Republika, 2008.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No 37 Tahun 1998). Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

Sahnan. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press, 2016.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2005.

———. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.

Setiawan, Ahmad. Hukum Pertanahan (Pengaturan,Problematika Dan Reformasi Agraria). Yo¬gyakarta: LaksBang Justitia, 2019.

Silviana, Ana. “Komparisi Sistem Publikasi Positif & Negatif Dalam Pendaftaran Tanah Recht Kadaster.” In Power Point Seminar Pertanahan, 15. Semarang, 2020.

Sutedi, Adrian. Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Wardhani, Shinta Novi. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pemba¬ haruan Hukum Islam 21, no. 1 (2018): 81–82. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqa-nun.2018.21.1.61-84.

Wibawanti, Erna Sri, and R.Mujiyanto. Hak Atas Tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Lib¬erty, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah,Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Downloads

Published

2022-01-04 — Updated on 2022-02-22

Versions

How to Cite

Lestario, Arie, and Erlina Erlina. (2022) 2022. “Sistem Pendaftaran Tanah Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Di Indonesia”. Notary Law Journal 1 (1):1-30. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.1.

Notary Law Journal Terindex