Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.1Keywords:
Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, Hukum PerlindunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari sistem pendaftaran tanah yang dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dan mempelajari sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan sistem publisitas negatif memiliki kecenderungan positif yang diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia sebagai penyebab tidak konsistennya perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, dimana Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data hukum yang tercatat dalam dokumen bukti tersebut. Peran negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tidak dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah adalah yang memilikipositif sistem publikasi. Sistem publikasi positif paling ideal diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah karena surat bukti hak merupakan alat bukti yang kuat dan Negara menjamin kebenaran data fisik dan data hukum. dicatat dalam dokumen bukti tersebut;
References
Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Budi, Harsono. “Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya).” Universitas Trisakti Jakarta, 2018.
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendafta¬ran Tanah Publikasi Positif Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan VI. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Muchtar Wahid. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. jakarta: Republika, 2008.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No 37 Tahun 1998). Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Sahnan. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press, 2016.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2005.
———. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.
Setiawan, Ahmad. Hukum Pertanahan (Pengaturan,Problematika Dan Reformasi Agraria). Yo¬gyakarta: LaksBang Justitia, 2019.
Silviana, Ana. “Komparisi Sistem Publikasi Positif & Negatif Dalam Pendaftaran Tanah Recht Kadaster.” In Power Point Seminar Pertanahan, 15. Semarang, 2020.
Sutedi, Adrian. Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Wardhani, Shinta Novi. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pemba¬ haruan Hukum Islam 21, no. 1 (2018): 81–82. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqa-nun.2018.21.1.61-84.
Wibawanti, Erna Sri, and R.Mujiyanto. Hak Atas Tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Lib¬erty, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah,Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Downloads
Published
Versions
- 2022-02-22 (2)
- 2022-01-04 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Notary Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Arie Lestario
Faculty of Law, Lambung Mangkurat University







